Seorang Bapak Ingin Nikahi Anak Kandung yang Dihamilinya

Seorang bapak berinisial UAR (42) ingin menikahi anak kandungnya sendiri. Keinginannya ini dia ungkapkan karena dia mengakui telah menghamili anak kandungnya itu. Semua itu dilakukan karena merasa harus mempertanggung-jawabkan kelakuannya.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bubur kacang hijau ini diketahui telah memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Saat ditanya, pria ini mengaku khilaf atas perbuatannya itu. 

Sumber gambar: kumparan.com


Ungkapan Keinginan Untuk Menikahi Anak Kandungnya


"Saya ingin menikahinya," kata UAR ketika diperiksa penyidik di Polres Garut, pada hari Rabu (3/7). Pria ini membenarkan bahwa keinginan untuk menikahi anaknya itu sebagai bentuk tanggung jawab. Karena dia telah memerkosa dan menghamili anak kandungnya sendiri.

Mungkin pria ini sakit jiwa, tapi sayangnya tidak ada bukti pemeriksaan yang membuktikan kondisi kejiwaannya. Secara nalar dan etika, tentu saja perbuatan UAR tidak lumrah dilakukan oleh seorang bapak kepada anaknya.

UAR berpendapat, “Kalau menurut saya sih tidak apa-apa kalau saya ingin menikahi anak saya itu." 

Bukankah sangat konyol sekali jika kita dengar pendapat UAR tersebut? Namun, perlu dipikirkan juga, jangan-jangan memang dia kurang mendapatkan pengajaran terkait etika dan moral. Bisa jadi karena pengaruh lingkungan juga.

Jerat Hukum Untuk Bapak yang Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri


Dalam kasus UAR ini, polisi menjeratnya menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 83 dalam UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Di mana UAR terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Setelah diusut oleh Polisi, UAR mengaku memperkosa anaknya karena tidak bisa menahan hasrat kelelakiannya. Dia yang sudah berpisah lama dengan istrinya tidak tahu harus menyalurkan hasrat itu ke mana. Sehingga pikiran untuk memperkosa anaknya itu muncul dan dilakukannya. 

Menurut hasil penyelidikan, UAR memiliki lima orang anak. Empat anak perempuan dan satu orang anak laki-laki. Sedangkan anak yang diperkosa UAR adalah anak kedua dari lima bersaudara tersebut.

Menurut keterangan anak pertama UAR tinggal bersama neneknya. Sedangkan anak kedua dan anak kelima tinggal satu rumah bersama UAR. 

Ternyata UAR melakukan perbuatan bejadnya itu sejak tahun 2015. Dia memperkosa anak keduanya yang saat itu masih berusia 12 tahun. Jelas secara hukum, UAR melanggar UU perlindungan anak. 

Untung saja si korban tidak depresi dan melakukan bunuh diri seperti kasus kematian artis Korea baru-baru ini. 

Terungkapnya Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung


Kasus ini baru terungkap setelah sang anak (korban) hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan di RSUD dr Slamet Garut pada 15 Juni. Saat itu dia di rumah sakit didampingi mantan istri UAR, yang merupakan ibu kandung si korban.

Tentu saja ibu korban yang mendampingi proses persalinan itu heran dan bertanya tentang siapa ayah dari anak yang dilahirkan itu. Si ibu semakin kaget setelah mengetahui bahwa ayah dari bayi itu adalah mantan suaminya sendiri. 

Mengetahui kebejatan mantan suaminya itu, akhirnya si ibu mengadukan kasus itu ke polisi. Hingga kemudian proses hukum berjalan mengadili UAR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apakah kemudian si bapak ini bisa menikahi anak kandung yang dihamilinya? Silakan bersabar menunggu jawabannya setelah UAR keluar dari penjara.

Comments